Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat dalam wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
- lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. c. memiliki kualifikasi pendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua jurusan yang memiliki program magister dan/atau program doktor, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga; d. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; e. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. sehat jasmani dan rohani; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat; h. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; j. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana
teknis yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; o. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan/atau q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UM.
