Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi UM. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UM.
