PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 42
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan layanan umum UM. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
