PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 41
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang, yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah; b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; dan d. 2 (dua) orang dari unsur alumni. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Rektor.
