PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
