Pasal 32
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap fakultas dengan ketentuan sebagai berikut:
fakultas dengan jumlah Dosen sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang diwakili 1 (satu) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 26 (dua puluh enam) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang diwakili 2 (dua) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang diwakili 3 (tiga) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 76 (tujuh puluh enam) orang sampai dengan 100 (seratus) orang diwakili 4 (empat) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 101 (seratus satu) orang sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) orang diwakili 5 (lima) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 126 (seratus dua puluh enam) orang sampai dengan 150 (seratus lima puluh) orang diwakili 6 (enam) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 151 (seratus lima puluh satu) orang sampai dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) orang diwakili 7 (tujuh) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 176 (seratus tujuh puluh enam) orang sampai dengan 200 (dua ratus) orang diwakili 8 (delapan) orang;
fakultas dengan jumlah Dosen 201 (dua ratus satu) orang sampai dengan 225 (dua ratus dua puluh lima) orang diwakili 9 (sembilan) orang; dan
fakultas dengan jumlah Dosen 226 (dua ratus dua puluh enam) orang sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) orang diwakili 10 (sepuluh) orang. b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; e. direktur pascasarjana; dan f. ketua lembaga. (2) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil UM; b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; c. berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun bagi wakil Dosen yang profesor dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi wakil Dosen yang bukan profesor pada saat diangkat; dan d. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya, dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (9) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen setiap fakultas diatur dengan Peraturan Senat. (10) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
