Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UM merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Malang dan memiliki kampus lain di Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur. (2) UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas tanggal 4 Agustus 1999. (3) IKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan pada tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan tanggal 22 Mei 1963. (4) IKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Malang pada Universitas Airlangga Surabaja sesuai dengan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan Nomor
119533/S tanggal 20 November 1957. (5) FKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) Malang sesuai dengan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan Nomor 33756/Kb tanggal 4 Agustus 1954 yang dibuka dan diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1954. (6) Tanggal 18 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi UM.
