Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta menyelenggarakan pendidikan profesi.
Statuta UM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UM.
Sivitas Akademika UM adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UM.
Rektor adalah Rektor UM.
Senat adalah Senat UM.
Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
