Pasal 88
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan ITERA. (2) Perubahan statuta ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ ITERA. (3) Wakil dari organ ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil organ Senat; b. 3 (tiga) orang wakil organ Rektor; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan statuta ITERA didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan statuta ITERA yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
