Pasal 81
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Rektor merencanakan dan mengelola anggaran ITERA yang disusun berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran ITERA diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan. (3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) ITERA menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ITERA diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
