PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ITERA memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi, toga, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna hitam dengan kode warna CMYK: 0,0,0,100 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang dan tulisan ITERA di bawah lambang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
