PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Jurusan sebagai ketua jurusan definitif melanjutkan sisa masa jabatan ketua jurusan. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
