Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Rektor, wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. diberhentikan dari jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
