PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas merupakan jabatan struktural. (2) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
