Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, ITERA menyusun
pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan. (2)
pengembangan ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang bersifat arahan dan menjadi acuan bagi Rektor dalam pencapaian tujuan jangka panjang ITERA sesuai dengan visi dan misi ITERA. (3) Rencana strategis ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari
pengembangan ITERA, berupa rencana dengan jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuat oleh setiap Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah ITERA. (4) Rencana kerja dan anggaran tahunan ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan ITERA yang merupakan penjabaran dari Renstra ITERA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
