Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian di ITERA merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) ITERA melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. (4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu
produk untuk digunakan dalam pendidikan. (6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium /studio/bengkel/lapangan/industri/jurusan dan dapat bersifat satu bidang atau multi bidang. (8) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian. (9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
