Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menentukan pencapaian hasil belajar Mahasiswa dengan memperhatikan prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, berkesinambungan, sistematis, dan akuntabel. (2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan bagi Mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dan berkesinambungan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (4) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk memperbaiki proses dan hasil pembelajaran serta mengukur prestasi belajar Mahasiswa. (5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian lisan dan ujian akhir program studi. (6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat evaluasi praktek atau praktikum, meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (8) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2 (dua); f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan g. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP). (10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
