PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Pattimura
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Pattimura terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura diterapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura.
