PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Palangka Raya
Pasal 2
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
