PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Halu Oleo
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Halu Oleo terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Halu Oleo diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo.
