PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Ambon
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Negeri Ambon terhitung sejak organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ambon diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon.
