PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan Diklat di lingkungan Kementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
