PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 17
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Diklat di lingkungan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendanaan lain yang sah.
