PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 6
(1) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Koordinasi. (3) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perizinan penelitian asing. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada ketua.
