PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembukaan atau perubahan PSDKU bertujuan: a. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah INDONESIA; dan b. meningkatkan mutu, dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung Pembangunan Nasional. (2) Penutupan PSDKU bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu.
