PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN...
Pasal 6
Calon penerima tugas belajar pendidikan non gelar berasal dari Pegawai Swasta diusulkan oleh Direktur yang bertanggungjawab dalam pengembangan sumber daya manusia kepada Deputi Penanggungjawab dilengkapi dengan syarat-syarat yang diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
