Pasal 12
(1) Pegawai Negeri dengan status tugas belajar pendidikan gelar memperoleh hak: a. diberikan gaji secara penuh; b. masa kerja dihitung penuh; dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.999 c. diberikan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Hak pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta dengan status tugas belajar pendidikan gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada BUMN/D dan perusahaan yang bersangkutan.” Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
