PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN...
Pasal 3
(1) Tugas Belajar pendidikan gelar diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah
untuk pendidikan gelar di dalam dan luar negeri; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.999
b. Pegawai Swasta untuk pendidikan gelar di luar negeri.
(2) Tugas Belajar pendidikan non gelar diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri;
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan
c. Pegawai Swasta.
(3) Penerima tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diberikan sepanjang mendukung tugas dan fungsi
Kemenristek, program prioritas Kemenristek serta memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Buku Pedoman Tugas Belajar
Kemenristek.“
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
