PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN...
Pasal 2
(1) Jenis tugas belajar yang dapat dibiayai oleh Kemenristek terdiri atas: a. tugas belajar pendidikan gelar, meliputi:
- tugas belajar program sarjana dan pascasarjana dalam dan luar negeri untuk jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3); dan
- tugas belajar program pascasarjana double degree untuk jenjang Strata 2 (S2) dan jenjang Strata 3 (S3). b. tugas belajar pendidikan non gelar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek yang ditetapkan oleh Deputi Penanggungjawab.”
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
