PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 11
BAB 5 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat. (2) Pengawasan Intern oleh Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
