PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 10
BAB 5 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing- masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
