PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) di Kementerian Riset dan Teknologi. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi.
