PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
- Proses Pengadaan Barang/Jasa di semua unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement).
- Surat Edaran Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/SE/I/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
