PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Tujuan kode etik auditor adalah:
- melindungi para auditor dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
- memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan; dan
- mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksana pengendalian pemeriksaan sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan pemeriksaan di Kementerian Riset dan Teknologi.
