PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah sebagai pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, serta memelihara kepribadian dan tingkah laku.
