Pasal 3
BAB 2 — PENENTUAN ASET TAK BERWUJUD
(1) Aset tak berwujud hasil dari kegiatan Insentif RisetSINas diidentifikasi dan dinilai berdasarkan rincian pedoman, kontrak, dan laporan pelaksanaan Insentif Riset SINas. (2) Identifikasi dan penilaian asset tak berwujud sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penilaian aset tidak berwujud harus didukung dengan dokumen perolehan, yang meliputi kontrak pengadaan, Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Berita Acara Serah Terima. (4) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklarifikasi kepada peneliti/lembaga penerima program Insentif Riset
SINas. (5) Tim memberikan rekomendasi secara tertulis atas hasil identifikasi dan penilaian asset tak berwujud kepada Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
