PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2013...
Pasal 5
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Dewan Riset Nasional yang tidak memenuhi kinerja dalam melaksanakan tugas, dapat dikenakan sanksi. (2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Dewan Riset Nasional dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan pembayaran honorariumnya.
