PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2013...
Pasal 4
Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan kinerja dalam melaksanakan tugas.
