PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF...
Pasal 6
(1) Keanggotaan Tim PPI terdiri dari unsur Pemerintah, perguruan tinggi, dan Dewan Riset Nasional. (2) Susunan keanggotaan Tim PPI terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota (3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
