PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF...
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Tim Pengkajian dan Penilai Permohonan Insentif Badan Usaha yang selanjutnya disebut Tim PPI adalah Tim yang bersifat non struktural yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri.
- Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
- Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.
