PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTIRTA menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) UNTIRTA melakukan kegiatan pendidikan dalam upaya menghasilkan manusia cerdas dan kompetitif yang berjiwa wirausaha.
