PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Senat UNTIRTA melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Pengawasan melekat sebagai bagian dari kegiatan manajemen, dilakukan oleh semua pejabat, dan bilamana perlu oleh tim pengawas yang diangkat oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan pedoman yang berlaku. (4) Pengawasan dari luar dilakukan dengan peraturan perundang- undangan. (5) Sebagai Satker PKBLU Pengawasan dilakukan oleh Satuan Intern dan Dewan Pengawas BLU yang dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan PKBLU.
