PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 3
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNTIRTA berazaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (2) Fungsi UNTIRTA: a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi; b. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan membina hubungan dengan lingkungan strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. menyelenggarakan kegiatan administrasi.
