PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTIRTA menjunjung tinggi etika akademik yang meliputi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan etika keilmuan. (2) Warga UNTIRTA wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam melaksanakan tugas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
