PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTIRTA mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (2) Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UNTIRTA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
