PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki kewenangan untuk:
a. MEMUTUSKAN tingkat kepentingan, sifat mendesak, pekerjaan yang tidak dapat ditunda, dan padatnya beban kerja; b. MEMUTUSKAN lama waktu, tempat pelaksanaan, dan jumlah pegawai yang mengikuti Konsinyering; dan c. MEMUTUSKAN beban biaya Konsinyering.
