PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Tim Teknis melakukan sidang sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Tim Teknis melaporkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
