PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam hal pemberian izin kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang, Tim Teknis melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah lain yang menangani Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian izin. (2) Dalam hal pemberian izin kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang tidak ditangani oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri memberikan izin berdasarkan pertimbangan Tim Teknis.
