PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 38
BAB 8 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Atasan PPID sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan ini sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Atasan PPID melaporkan perkembangan pelaksanaan Peraturan ini kepada Menteri sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
