Pasal 37
BAB 8 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Atasan PPID membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik yang disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain:
- sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
- sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
- anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi:
- jumlah permohonan Informasi Publik ;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan
- jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
- jumlah keberatan yang diterima;
- tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Riset dan Teknologi;
- jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang
- hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Riset dan Teknologi;
- jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan
- hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Riset dan Teknologi; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik. (4) Laporan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik.
(5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (6) Laporan lengkap Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
